Jumat, 03 Februari 2017

Latar Belakang Pemerintah Desa Kaliboja

        Desa Kaliboja merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan secara umum yang masih menghadapi  permasalahan yang mendasar diberbagai bidang, baik Pembangunan Fisik maupun Pembangunan Non Fisik. Akibat dari pembangunan yang belum menyeluruh ke semua bidang yang ada sehingga mengakibatkan hasil pembangunan yang dicapai menimbulkan kesenjangan antar dusun di desa dan antar kelompok masyarakat di desa.
           Berbagai bentuk hasil dari kebijakan pembangunan di tingkat desa, melalui penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang Pokok-pokok Sistem Pemerintahan di desa telah melemahkan proses terjadinya otonomi desa  yang diwarnai dengan intervensi pemerintah sedemikian rupa yang ditandai dengan penyeragaman bentuk dan pemerintahan desa, ketergantungan terhadap bantuan pemerintah, rendahnya kewenangan pemerintah desa terhadap pemerintah diatasnya, rendahnya partisipasi politik dan kreatifitas masyarakat desa, rendahnya fungsi perwakilan desa, kesadaran  warga masyarakat yang masih kurang  dalam ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di desa dan juga dipengaruhi berbagai faktor seperti kualitas sumber daya manusia, pendanaan, sarana yang lain, sehingga desa tidak mampu menggali potensi desa guna menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
          Ketika reformasi  digulirkan, semangat desentralisasi, otonomi daerah   muncul ke    permukaan dan memperlancar saluran yang tersumbat serta memperkuat sistem demokrasi, pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang secara garis besar memberi dasar bagi otonomi yang lebih luas kepada desa. Pada saat desa mulai belajar mandiri, belajar berdemokrasi tanpa intervensi dari pemerintahan di atasnya, tiba-tiba prospek otonomi dan demokrasi desa mengalami perubahan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah memasuki babak baru, demikian pula di desa. Penghapusan Badan Perwakilan Desa yang diubah dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Pertanggungjawaban kepala desa yang ditarik merupakan dua contoh perubahan struktur politik di tingkat desa.
           Berbagai persoalan pada masa lalu diharapkan jangan terulang kembali sehingga perlu penanganan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara baik dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, sistem pembangunan yang partisipatif yang mana masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam proses pembangunan sehingga tercipta pemberdayaan masyarakat yang mampu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan.
          Agar aspek-aspek manajemen dapat berjalan dengan baik, maka
harus diawali suatu perencanaan yang baik pula yang melibatkan masyarakat dalam rangka menentukan masa depan yang tepat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan  Nasional   oleh  karena  itu  untuk  tahun 2014-2018 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Kaliboja Kecamatan Paninggaran di dasarkan pada Visi :
“ Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Baik Dan Bersih Guna Mewujudkan Desa Kaliboja Yang Adil, Makmur, Sejahtera Dan Bermasyarakat ”
sehingga sebagai kata kunci pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Kaliboja adalah kebersamaan yang partisipatif. Untuk pelaksanaan sistem demokrasi pada umumnya sebagai proses awal dalam penyusunan RPJMDesa adalah penyerapan aspirasi masyarakat pada umumnya, kelembagaan desa pada khususnya dan juga pelaku-pelaku pembangunan di Desa Kaliboja dari tingkat yang paling bawah.
          Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Kaliboja .tidak cukup dicapai dengan dokumen RPJMDesa, tetapi harus didukung pula dengan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas. Disamping Sumber Daya Manusia dan dana pelaksanaan RPJMDesa secara bertahap perlu didukung dengan prasarana dan sarana baik fasilitas umum maupun fasilitas pelayanan yang memadai. Berbagai kondisi yang dihadapi Desa Kaliboja Kecamatan Paninggaran yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan antara lain : saluran irigasi, pembangunan rumah layak huni, ketersediaan air bersih, sarana dan pelayanan kesehatan yang memadai, sarana pendidikan dan pelayanan pendidikan yang harus ditingkatkan kualitasnya, Kantor kepala Desa dan Kantor Lembaga Desa Kaliboja yang belum memadai, kurangnya sarana dan prasarana untuk kegiatan social dan penunjang perekonomian.
          Hubungan antar berbagai sumber daya yang ada yang didukung dengan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang baik diharapkan dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun ke depan dapat terwujudnya suatu pemerintahan di Desa Kaliboja yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan memberdayakan masyarakat secara optimal. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa yang diterbitkan mampu mengevaluasi secara rutin atas pelaksanaan kegiatan dari masing-masing kelembagaan desa yang ada dalam suasana kebersamaan menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan  Pembangunan yang partisipatif.
          Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dikandung maksud bahwa desa diberikan suatu kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dan juga menuntut adanya suatu proses perencanaan pembangunan di desa yang partisipatif sebagai satu kesatuan dalam system pembangunan daerah, maka dipandang perlu disusun RPJMDesa 2014-2018 dengan tujuan antara lain :
1.       Menjelaskan rencana program kerja yang ditawarkan pemerintahan desa beserta lembaga desa yang ada ke dalam RPJMDesa.
2.       Mengupayakan agar pembangunan di Desa Kaliboja dapat berjalan efektif dan efisien, mengenai sasaran dan adanya kesesuaian dengan pembangunan daerah.

3.       Memberikan gambaran sebagai pedoman bagi pemerintahan desa dan lembaga desa serta pelaku-pelaku pembangunan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar