Desa Kaliboja
merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Paninggaran Kabupaten
Pekalongan secara umum yang masih menghadapi
permasalahan yang mendasar diberbagai bidang, baik Pembangunan Fisik
maupun Pembangunan Non Fisik. Akibat dari pembangunan yang belum menyeluruh ke
semua bidang yang ada sehingga mengakibatkan hasil pembangunan yang dicapai
menimbulkan kesenjangan antar dusun di desa dan antar kelompok masyarakat di
desa.
Berbagai bentuk hasil dari kebijakan
pembangunan di tingkat desa, melalui penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979
yang mengatur tentang Pokok-pokok Sistem Pemerintahan di desa telah melemahkan
proses terjadinya otonomi desa yang
diwarnai dengan intervensi pemerintah sedemikian rupa yang ditandai dengan
penyeragaman bentuk dan pemerintahan desa, ketergantungan terhadap bantuan
pemerintah, rendahnya kewenangan pemerintah desa terhadap pemerintah diatasnya,
rendahnya partisipasi politik dan kreatifitas masyarakat desa, rendahnya fungsi
perwakilan desa, kesadaran warga
masyarakat yang masih kurang dalam ikut
berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di desa dan juga dipengaruhi
berbagai faktor seperti kualitas sumber daya manusia, pendanaan, sarana yang
lain, sehingga desa tidak mampu menggali potensi desa guna menyelesaikan
permasalahan di masyarakat.
Ketika reformasi digulirkan, semangat desentralisasi, otonomi
daerah muncul ke permukaan
dan memperlancar saluran yang tersumbat serta memperkuat sistem
demokrasi, pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang
secara garis besar memberi dasar bagi otonomi yang lebih luas kepada desa. Pada
saat desa mulai belajar mandiri, belajar berdemokrasi tanpa intervensi dari
pemerintahan di atasnya, tiba-tiba prospek otonomi dan demokrasi desa mengalami
perubahan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dengan
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah memasuki babak
baru, demikian pula di desa. Penghapusan Badan Perwakilan Desa yang diubah
dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Pertanggungjawaban kepala desa yang
ditarik merupakan dua contoh perubahan struktur politik di tingkat desa.
Berbagai persoalan pada masa lalu
diharapkan jangan terulang kembali sehingga perlu penanganan yang efektif dan
efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara
baik dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, sistem pembangunan yang
partisipatif yang mana masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam
proses pembangunan sehingga tercipta pemberdayaan masyarakat yang mampu
melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan.
Agar aspek-aspek manajemen dapat
berjalan dengan baik, maka
harus
diawali suatu perencanaan yang baik pula yang melibatkan masyarakat dalam
rangka menentukan masa depan yang tepat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional oleh karena
itu untuk tahun
2014-2018 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Kaliboja
Kecamatan Paninggaran di dasarkan pada Visi :
“ Terwujudnya Pemerintahan
Desa Yang Baik Dan Bersih Guna Mewujudkan Desa Kaliboja Yang Adil, Makmur,
Sejahtera Dan Bermasyarakat ”
sehingga
sebagai kata kunci pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Kaliboja adalah
kebersamaan yang partisipatif. Untuk pelaksanaan sistem demokrasi pada umumnya
sebagai proses awal dalam penyusunan RPJMDesa adalah penyerapan aspirasi
masyarakat pada umumnya, kelembagaan desa pada khususnya dan juga pelaku-pelaku
pembangunan di Desa Kaliboja dari tingkat yang paling bawah.
Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Kaliboja .tidak
cukup dicapai dengan dokumen RPJMDesa, tetapi harus didukung pula dengan sumber
daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas. Disamping Sumber Daya
Manusia dan dana pelaksanaan RPJMDesa secara bertahap perlu didukung dengan
prasarana dan sarana baik fasilitas umum maupun fasilitas pelayanan yang
memadai. Berbagai kondisi yang dihadapi Desa Kaliboja Kecamatan Paninggaran
yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan antara lain : saluran irigasi,
pembangunan rumah layak huni, ketersediaan air bersih, sarana dan
pelayanan kesehatan yang memadai, sarana pendidikan dan pelayanan pendidikan
yang harus ditingkatkan kualitasnya, Kantor kepala Desa dan Kantor Lembaga Desa Kaliboja yang
belum memadai, kurangnya sarana dan prasarana untuk kegiatan social dan penunjang perekonomian.
Hubungan antar berbagai sumber daya
yang ada yang didukung dengan proses perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan, dan pengawasan yang baik diharapkan dalam kurun waktu 5 ( lima )
tahun ke depan dapat terwujudnya suatu pemerintahan di Desa Kaliboja yang mampu
menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan memberdayakan masyarakat secara
optimal. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa yang diterbitkan mampu mengevaluasi
secara rutin atas pelaksanaan kegiatan dari masing-masing kelembagaan desa yang
ada dalam suasana kebersamaan menyelenggarakan Pemerintahan dan
melaksanakan Pembangunan yang
partisipatif.
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 Tentang Desa dikandung maksud bahwa desa diberikan suatu kewenangan
yang luas, nyata dan bertanggung jawab dan juga menuntut adanya suatu proses
perencanaan pembangunan di desa yang partisipatif sebagai satu kesatuan dalam
system pembangunan daerah, maka dipandang perlu disusun RPJMDesa 2014-2018 dengan tujuan antara lain :
1.
Menjelaskan rencana
program kerja yang ditawarkan pemerintahan desa beserta lembaga desa yang ada
ke dalam RPJMDesa.
2.
Mengupayakan agar
pembangunan di Desa Kaliboja dapat berjalan efektif dan efisien, mengenai
sasaran dan adanya kesesuaian dengan pembangunan daerah.
3.
Memberikan gambaran
sebagai pedoman bagi pemerintahan desa dan lembaga desa serta pelaku-pelaku
pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar